Melihat adanya respons baik dari pemerintah maupun DPR RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka perbaikan UU Cipta Kerja diyakini akan selesai kurang dari tenggat waktu dua tahun.
“Saya kira dan itu semuanya saya yakin bahwa iklimnya sudah baik bisa dibayangkan UUD mengatakan perubahan undang-undang harus dua belah pihak, tidak boleh pemerintah saja atau DPR, jadi harus kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak sudah siap maka insyaallah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai perbaikan tersebut,” kata Ketua Dewan Pakar (Wankar) Partai Golkar, HR Agung Laksono dalam acara diskusi bertajuk ‘Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?’ di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurutnya, pertama respons pemerintah disampaikan juga oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menyatakan akan segara menindaklanjuti adanya putusan MK soal UU Cipta Kerja.
“Pemerintah bapak Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian dan beliau tokoh yang selama ini menangani UU Cipta Kerja, beliau menjawab segera akan menindaklanjuti menjalankan putusan dari MK untuk segera memperbaiki,” katanya.
Diskusi yang diselenggarakan Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 menampilkan narasumber Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo, Pakar Ilmu Hukum Tata Negara Satya Arinanto, Tina Talisa Staf Khusus Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Bibit Gunawan dari unsur buruh.
Menurut Agung yang juga Dewan Pertimbangan Presiden, DPR juga lewat Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menyatakan akan melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.
“Ketua DPR menyatakan siap untuk melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja dan UU nomor 12 tahun 2011 terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP),” katanya.
Dengan adanya hal tersebut, Agung yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957, mengaku optimis bahwa nasib dunia usaha, investasi hingga para buruh ini akan berlangsung aman.
“Kalau saya terus terang melihat dari reaksi dan respon yang penuh tanggung jawab dari pemerintah saya optimis terhadap nasib ke tiga-tiganya,” kata dia.
Perintah Perbaikan
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya pada 25 November 2021.
Sementara Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo dalam diskusi tersebut menegaskan kembali, agar UU Ciptaker tidak dianggap inkonstitusional, maka DPR sudah menginisiasi bersama tim ahli menyiapkan draf rancangan akademik dan rancangan undang-undangnya untuk dilakukan revisi.



