Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan melakukan proses hukum terhadap tiga oknum anggotanya. Mereka yang kini sudah ditahan adalah, Kolonel Infanteri P, bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA (Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), dua nama terakhir tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Mereka disangka telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya. Dua korban remaja masing-masing Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) ditemukan tewas pada 11 Desember 2021 atau tiga hari setelah ditabrak kendaraan yang dikendarai ketiga oknum TNI AD tersebut di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
“Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo. Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo. Merampas Kemerdekaan jo. Menghilangkan Mayat jo. Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 (Laka lalin & Angkutan Jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI”.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna melalui keterangan tertulis via akun Instagram resmi TNI AD, Sabtu, 25 Desember 2021.
TNI AD juga turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman sudah memerintahkan, proses hukum dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan ketiga oknum tersebut diproses sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
Kadispenad Brigjen Tatang Subarna menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan ketiga oknum TNI AD tersebut. Ia menyebut, jika ketiga oknum itu terbukti bersalah, akan diproses hukum, baik secara militer maupun pidana.
“Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” katanya.
Sementara itu Kapuspen Puspomad Letkol Cpm. Agus Subur kepada pers menyatakan, ketiga oknum TNI penabrak Handi dan Salsa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan pihak POMAD.
“Saat ini perkara sudah ditangani dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh penyidik POMAD,” kata Agus, Sabtu,g 25 Desember 2021.



