Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Humas DPR-RI)

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

31 Desember 2021
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pihaknya berkomitmen segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah. Ia menyebut kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar.

“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” katanya di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini pun menyampaikan keprihatinan atas kasus pemerkosaan yang terjadi kepada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. Puan meminta pihak Kepolisian RI mengusut tuntas kasus ini serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan serta penjualan anak remaja itu kepada sejumlah pria tak bertanggung jawab.

“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” katanya.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Terkait kasus ini polisi telah menangkap tiga orang pelaku. Kasus pemerkosaan dan penjualan anak remaja di Bandung ini. setidaknya masih ada 17 orang lagi yang disebut terlibat dan tengah diburu Polisi.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan.

Kasus di Maros

Beberapa hari lalu juga terjadi pemerkosaan di Maros, Sulawesi Selatan, di mana perempuan yang menjadi korban ditinggalkan dua orang pelaku dalam keadaan bugil di tengah jalan. Puan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas perempuan.

“Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban,” kata mantan Menko PMK ini.

Pimpinan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menegaskan DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU TPKS inisiatif DPR ini hanya tinggal persoalan teknis waktu.

“Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS,” katanya.

“Baleg DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Puan mengatakan, dukungan DPR RI agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang, agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Supres (surat presiden) setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” kata Puan Maharani.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS