Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua ART yang diduga disekap di Lubuk Baja saat dicek Pihak Kepolisian. (Foto: Istimewa)

ART di Lubuk Baja Tidak Disekap

24 Januari 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Warga Batam sempat dihebohkan dengan kabar adanya penyekapan di dalam sebuah ruko di kompleks Pantai Permata Blok F Nomor 8, Baloi, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Ruko milik PT Satria Siaga Persada yang merupakan penyedia jasa Asisten Rumah Tangga (ART) ini, diduga menyekap pekerjanya berhari-hari dilantai dua ruko miliknya.

Hal itu berdasarkan unggahan salah satu akun sosial media Instagram yang memperlihatkan secarik kertas beriskan minta tolong kalau dirinya disekap selama dua minggu dan meminta untuk menghubungi pihak keluarganya.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartanto, mengatakan, pihaknya langsung mendatangi ruko tersebut dan mengecek kebenaran kabar itu pada Minggu, 23 Januari 2022, sekira pukul 14.00 WIB.

Berita Lain

Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan 1 Tembus 7 Persen

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Saat pengecekan, pihaknya menemukan di dalam ruko berlantai tiga tersebut, terdapat dua wanita Nur Halimaj asal Lampung, dan Sakut Triana asal Bengkulu.

“Tidak ada penggerebekan, kita cuma cek aja. Kita dibukakan pintu, bukan paksa masuk. Ada orang di dalam. Mereka [ART] itu hanya masih ada hutang kontrak kerja. Kantor ini kan penyedia ART,”kata Budi Hartono, saat dikonfirmasi melalui telpon Senin, 24 Januari 2022.

Budi menerangka, kedua pekerja itu masih memiliki hutang sebesar Rp2 juta kepada perusahaan, karena ada yang tak terpenuhi dalam kontrak kerjanya.

“Mereka belom setahun sama majikannya, jadi sesuai kontrak mereka kenak denda Rp2 juta. Mungkin itu yang mereka bilang diperas,” tegas Budi.

Keduanya juga berencana meninggalkan Batam untuk menuju kampung halamannya. Namun, pihak perusahaan tak mengizinkan karena mereka harus membayar hutang tersebut agar bisa pulang.

Budi menegaskan, penyedia jasa asisten rumah tangga yang mereka datangi memiliki dokumen lengkap dan resmi.

“Resmi. Hanya untuk wilayah Kota Batam. Tidak untuk keluar negeri. Kami cek dokumennya lengkap,” katanya.

Sementara itu, pemilik perusahaan yang kami konfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, sebab masalah ini telah dilimpahkan ke polsek Lubuk Baja.

“Saya enggak punya kapasitas untuk menjawab. Sudah dilimpahkan ke Polsek kasusnya,” katanya.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS