Jajaran Polsek Batu Ampar laksanakan operasi Yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2022 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 pada Senin, 7 Februari 2022.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Salahuddin mengatakan bahwa operasi Yustisi ini dalam rangka mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
Adalun hasil operasi itu diungkapkannya didapati empat warga pengendara sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang yang terjaring operasi Yustisi tersebut.
“Empat warga yang melanggar Perwako 49 Tahun 2020 itu kami tegur secara lisan,” ujarnya.
Salahuddin mengimbau warga untuk menaati protokel kesehatan di tengah mulai naiknya kasus Covid-19 di Batam.
“Mari sama-sama jaga diri kita, keluarga di rumah dengan keluar menggunakan masker dan patuhi protkes,” kata dia.
Kegiatan ini berjalan lancar dan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar menerapkan protokol keaehatan Covid-19 secara ketat.