Penasehat hukum Panti Asuhan Miftahul Ulum, Nixson Sihombing, membantah santrinya berinisial MR, gantung diri karena persoalan putus cinta.
” Tidak mungkinlah seorang anak remaja yang masih berusia 11 tahun memiliki pemikiran persoalan cinta cintaan”, katanya.
“Korban tinggal di panti asuhan tersebut kurang lebih enam bulan, dan memang betul orang tua korban berdomisili di PunggurBatam, namun karena kondisi ekonomi keluarganya yang kurang memadai. Semasa hidupnya santri berinisial MR tersebut dititipkan oleh keluarganya di Panti Asuhan tersebut sejak Agustus 2021 lalu”, katanya.
Menurut Nixson, Sosok Almarhum MR termasuk anak yang baik dan penurut, namun pihak panti tidak mengetahui hal yang mendasari korban nekat melakukan percobaan bunuh diri di lantai tiga seperti yang dijelaskan para santri yang berupaya menolong korban”.
Nikson mengatakankan, “Berdasarkan informasi, Santri MR ditemukan gantung diri di lantai tiga panti asuhan yang terletak di Perum Bida Asri I Blok D nomor 19 Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.
Pada saat itu juga para santri lain berhasil menghalau dan berupaya menolong Korban dengan cara mengangkat dari lantai tiga ke lantai dasar oleh para santri di panti asuhan tersebut.
Para santri berupaya memberikan pertolongan terhadap korban. Dan langkah selanjutnya pengurus panti pun merujuk korban ke klinik. Namun karena Kondisi korban membutuhkan penanganan yang lebih serius, akhirnya Pihak klinik pun mengarahkan untuk merujuk korban ke RS Elisabeth Batam Kota”, kata Nikson.
“Setibanya di RS Elisabeth Batam Kota pada Pukul 17.30 WIB, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Upaya pertolongan dari pihak RS pun telah diberikan kepada korban MR, namun takdir berkata lain, pada pukul 02.00 Subuh, Korban pun menghembuskan nafas terakhir disaksikan langsung oleh ibu kandungnya di RS Elisabeth Batam Kota.
Nikson mengatakan, ” Santri yang meninggal akibat gantung diri tersebut, bukan lah karena persoalan putus cinta, seperti berita yang dimuat di beberapa media online“, katanya.



