Tidak terima dengan aturan sepihak yang diterbitkan oleh pihak perusahaan. Puluhan supir truk pengangkut tanah di PT. Golden Beach Indah Perkasa (GBIP), melakukan aksi mogok kerja.
“Aksi mogok kerja ini bermula ketika salah satu rekan mereka bernama Suparman, yang membawa armada nomor 50, dengan plat nomor BP 9125 EU mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang Taiwan Lampu merah Punggur”, kata Firmansyah salah seorang supir truk PT.GBIP. Diketahui korban pengemudi sepeda motor tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
“Kini rekan kami Suparman sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Barelang”, katanya. Firmansyah mengatakan, setelah kejadian tersebut, manajemen perusahaan pun secara sepihak mengeluarkan aturan dan kebijakan yang mereka anggap merugikan para pekerja, khususnya supir.
“Kami diminta untuk bertanggung jawab dan menanggung resiko sendiri, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan, kerugian atau pun tuntutan hukum dari pihak lain di jalan.
Lebih ironisnya, konsekusensi biaya kompensasi yang timbul terhadap korban pun akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab supir”, katanya.
“Kebijakan tersebut, sangatlah memberatkan dan membuat kami tidak nyaman untuk bekerja”, katanya.
Firman mengatakan, “Selama ini upah kami di bayarkan sesuai hasil trip. Per tripnya kita dibayar Rp35 ribu, kalau kondisi hujan kita bisa gak punya penghasilan”, katanya.
Hal senada disampaikan Manuntun Nababan. dia sangat menyayangkan aturan dan kebijakan yang dianggap merugikan pekerja. “Selama ini, kami tidak pernah mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, seperti Faskes Kesehatan BPJS kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan di Jamsostek.
“Sebelum pihak perusahaan mencabut aturan yang akan diterapkan tersebut, kami merasa tidak nyaman dan lebih memilih untuk mogok kerja”, katanya.
Hingga berita ini di publish, pihak manajemen PT. Golden Beach Indah Perkasa (GBIP), bernama Hendro, belum membalas pesan WhatsApp yang di kirimkan awak media.



