Sidang Perkara Perdata No:44/Pdt.G/2021/PN.Tbk terkait kasus pembunuhan Cikok alias Taslim yang terjadi 20 tahun silam, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kamis, 24 April 2022.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa,SH.MH, Hakim Anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo SH dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH. Telah memasuki persidangan tahap mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa hukum penggugat Jhon Asron Purba. SH., dan Hasoloan Siburian, SH.
Dalam persidangan kali ini, tampak kuasa hukum Korban Robbyanto, John Asron Purba (JAP) and Partner menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan tersebut.
Menurut John Asron, “Dari 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, 2 orang saksi merupakan warga Jakarta yang mengetahui upaya korban Robbyanto untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya dengan meminta bantuan hukum ke kantor pengacara Muanas Alauddin hingga membuat laporan ke Mabes Polri,” katanya.
‘Sementara tiga saksi lainya, Merupakan warga Karimun yang mengetahui terjadinya informasi pembunuhan Cikok alias Taslim yang terjadi pada tahun 2002. Selain mengetahui informasi terjadinya kasus yang menggegerkan Kota tanjung Balai Karimun kala itu. Dalam keterangan saksi di pengadilan PN Tbk ini, saksi mengaku mengetahui kondisi keluarga korban setelah terjadinya pembunuhan tersebut,” katanya.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, diantaranya, H.P.
Saksi H.P mengaku kenal dengan Robbiyanto Sekitar tahun 2021. Perkenalan mereka setelah teman nya Jonny Taslim yang merupakan adik kandung dari Robbyanto meminta bantuan kepadanya untuk menghantarkan mereka kekantor pengacara Muannas Alaudin hingga melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan atas pembunuhan ayah mereka.
Upaya untuk mendapatkan Keadilan yang dilakukan oleh Penggugat Robbiyanto pun di benarkan oleh keterangan saksi
Saksi JS Minta Penegak Hukum Tegakkan Keadilan
Sementara itu, saksi JS yang merupakan warga Karimun, mengaku mengenal dengan penggugat Rubiyanto karena akses masuk ke pemukiman nya melewati rumah Almarhum Taslim Alias Cikok, bahkan dia mengaku Kenal dengan org tua Robbiyanto Taslim Alias Cikok.
JS mengaku mengetahui Taslim alias cikok dibunuh dari surat kabar dan informasi dari masyarakat karimun. Diketahui Almarhum Taslim alias Cikok di bunuh di lokasi pasar malam tanjung balai Karimun pada tahun 2002 lalu.
“Untuk di Karimun Cikok itu sangat terkenal sebagai pengusaha pemegang bisnis judi terbesar di Karimun,” katanya. Bahkan JS mengaku pernah ketemu Robbiyanto sekitar tahun 2020 di karimun. Namun melihat sikapnya yang agak linglung, JS pun tidak jadi menyapa Robbyanto.
Usai persidangan, Saksi JS pun meminta “kepada pihak penegak hukum untuk menegakkan keadilan, sebab dari informasi yang didapatkan nya melalui media massa, masih ada beberapa pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Cikok alias Taslim belum di tangkap oleh aparat penegak hukum,” katanya. “Orang besar saja bisa tidak mendapatkan keadialan, bagaimana nantinya kami masyarakat kecil ini bisa meraih keadilan,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis hakim PN Karimun pun kembali menjadwalkan agenda sidang pada Kamis, 31 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Diketahui Perkara Perdata No:44/Pdt.G/2021/PN.Tbk terkait kasus pembunuhan Cikok alias Taslim yang terjadi 20 tahun silam. Dalam perkara ini Presiden RI, Kejaksaan Agung, dan Kapolri menjadi Pihak Tergugat , sementara CH, dan AF Sebagai pihak turut tergugat.