Sidang perkara nomor 44/Pdt.G/2021/PN TBK dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun.
Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pengusaha besar di Karimun bernama Taslim alias Cikok pada tahun 2002 silam cukup menyita perhatian masyarakat.
Salah satu saksi yang dihadirkan tergugat dari unsur Kejaksaan, Azman Zainal memberikan kesaksianya setelah di sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis, 7 April 2022.
Menurut Azman, “Perkara pembunuhan Taslim alias Cikok itu pun menarik perhatian masyarakat kepri. Karena korban pembunuhan tersebut, merupakan salah seorang pengusaha besar atau dikenal bos di Karimun, tentu saja heboh,” katanya memberi kesaksian.
Azman juga membeberkan terkait proses hukum yang dilakukan atas kasus ini. Ia menjelaskan, jika perkara ini disidangkan pada tahun 2003 lalu di Pengadilan Negeri Tanjung pinang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.C Siregar.
“Waktu itu saya merupakan staf Pidana Umum (Pidum) Karimun masih Cabang Kejaksaan. Jaksanya M.C Siregar yang saat ini sudah meninggal dunia,” katanya.
Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui pasti mengenai putusan hakim terhadap adanya tersangka lain dalam kasus ini, yang justru belakangan mencuat tidak dijalankan penetapan majelis hakim.
“Yang sudah dipidana atas kasus pembunuhan itu setau saya ada dua orang. Bahkan sekarang sudah bebas,” katanya.
Hal Senada disampaikan asisten bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Alex Sumarna. Dia mengatakan “ bahwa pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) menerima penetapan CH dan AF sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (dengan nomor penetapan 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta.
“Tahun 2020 kejaksaan baru menerima penetapan hakim itu. Tetapi terimanya juga bukan dari Pengadilan Tanjungpinang, melainkan dari LSM kepada Kejaksaan Agung.
Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan diteruskan Kejaksaan Negeri Karimun,” katanya.
Kuasa hukum tergugat 1 (Presiden Republik Indonesia) dan tergugat 2 (Kejagung RI Cq Kejati Kepri Cq Kejari Tanjung Balai Karimun). berpendapat bahwa oleh kejaksaan telah meneruskan kepada penyidik Polri. “Penyidik Polri sudah melakukan penyidikan. Sudah dilakukan ekspos, sudah dilakukan gelar perkara. Bahkan ada data yang diambil oleh Mabes Polri, tetapi Mabes Polri berkesimpulan, bahwa perkara itu di SP3 (surat pemberhentian pemeriksaan perkara) dengan alasan tidak cukup bukti dan kadaluarsa perkaranya,” katanya.
Alex Sumarna juga menegaskan “jangan nanti terlalu banyak menduga jaksa tidak menjalankan penetapan. Belum tentu, kalau jaksanya tidak menerima penetapan. Apa yang mau dilaksanakan? Tinggal sekarang dari penggugat saja, benarkah jaksa pernah menerima pernah penetapan di tahun 2003,”. Lalu Alex Sumarna menyebutkan bahwa pihaknya menunggu pembuktian dari para penggugat perihal jaksa menerima surat penetapan itu.
Sementera itu, Kuasa hukum Penggugat, Jhon Asron Purba, SH,MH, menjelaskan, ada 2 hal yang menarik dari kesaksian yang dihadirkan pihak tergugat, salah satunya, kesaksian seorang staff di pidana umum yang mengetahui tentang administrasi di kantor kejaksaan.
“Saksi tadi menjelaskan, bahwa setiap surat yang masuk, termasuk penetapan pengadilan, pasti ter register di Kejaksaan. Namun dalam hal ini tidak dipastikan apakah saksi melihat register surat yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab Saksi baru menjadi staff di Pidum sekitar tahun 2019,” kata Jhon asron.
Jhon menambahkan, “dari kesaksian penyidik tadi menjelaskan, bahwa yang di sidiknya adalah LP model A nomor 82 tahun 2020 atas pengaduannya Robiyanto, dan tidak menindaklanjuti LP tahun 2002 atau menjalankan penetapan, jadi yang di SP3 itu juga adalah laporan model A nomor 82 tahun 2020,” katanya.
“Selain itu berkas yang diserahkan ke Bareskrim itu juga adalah hasil penyidikan tahun 2020, karena berkas dan BAP semua perkara tahun 2002 tidak ditemukan lagi di Polres karimun atau pun di Kejaksaan negeri atau pun Kacabjari karimun, berkas tersebut raib bim salabim,”terang john.
Jhon asron pun berpendapat, bahwa perkara yang di SP3 itu adalah LP tahun 2020. Menurutnya “Seharusnya setiap arsip harus teregister sehingga kapan saja diperlukan, dokumen penetapan tersebut bisa di tindak lanjuti,” katanya.