BATAM – Sekitar 12 set tongkang dan tugboat pengangkut kontainer di Kota Batam tak bisa berlayar ke Singapura lantaran terganjal syarat Laik Laut yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan.
Angka tersebut merupakan mayoritas dari total jumlah tongkang pengangkut kontainer berbendera Indonesia dan berbendera asing yang saat ini melayani rute Batam-Singapura (dan sebaliknya).
Kondisi ini bermula sejak Ditjen Hubla mengeluarkan surat Nomor AL,012/3/11/DJPL/2022 pada 21 Juni 2022 silam. Menginstruksikan agar tongkang yang akan melayani pengangkutan kontainer ke dalam dan/ atau luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan Laik Laut untuk pengangkutan kontainer. Instruksi ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2022.
DPC INSA Kota Batam telah menyurati DPD INSA untuk melaporkan terhambatnya aktivitas pengangkutan kontainer pasca keluarnya surat tersebut.
Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2022 itu DPC INSA melaporakan, kapal-kapal feeder yang belum memenuhi ketentuan tak bisa mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam juga memasukan surat protes dan keberatan melalui BP Batam terkait surat yang dikeluarkan Ditjen Hubla. Walaupun instruksi itu adalah untuk memastikan keamanan pengangkutan kontainer lewat laut, namun implementasinya dianggap terlalu mendadak.
Ketua Apindo Batam Rafky Rasyid mengatakan, pemerintah harusnya tidak meneluarkan kebijakan reaktif. Harus ada kajian mendalam terlebih dahulu dan masa sosialisasi serta penyesuaian sebelum aturan tersebut dijalankan.
“Akibat surat tersebut lalu lintas barang dari Batam ke Singapura ataupun sebaliknya menjadi terhambat. Menurut kami hal ini akan mengganggu iklim investasi di Batam karena bisa menimbulkan keterlambatan pengiriman barang-barang pelaku usaha di Batam ke luar negeri,” Ujarnya.
Perubahan kebijakan yang diterapkan mendadak dikhawatirkan akan mengganggu pemulihan ekonomi Batam. Dia khhawatir, banyak investor akan hengkang dari Batam jika aturan tersebut diterapkan tanpa jeda waktu yang cukup.
“Investor asing bisa menganggap bahwa kepastian berusaha di Batam tidak bagus karena aturan yang diterapkan terburu-buru dan berubah-ubah,” paparnya.
APINDO tetap akan mendukung pemerintah dalam mengatur dunia usaha di Indonesia khususnya Batam, tapi tentunya institusi pemerintah juga harus memahami bahwa dunia usaha itu butuh waktu dalam menjalankan aturan dan butuh kepastian dalam menjalan usahanya.
“Semoga kita semua bisa memahami hal ini,” ujarnya. (*)