5 Tersangka dugaan korupsi tunjangan dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp7,7 Miliar, koperatif yang datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk wajib lapor setiap minggu, Selasa, 13 September 2022.
Kelima tersangka tersebut wajib lapor, karena menjadi tahanan kota setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kepri sejak, Selasa, 6 September 2022.
Kelima tersangka tersebut, dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
“Kelima tersangka tersebut koperatif datang semuanya untuk lapor,” kata Kepala Seksi Penerangam dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi.
Nixon menyebutkan, kelima tersangka tersebut datang secara bergantian antar pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB secara sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun juga, kecuali ada hal tertentu yang sangat urgen.
“Harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh pengacara bersangkutan maupun pihak keluarganya,”ujar Nixon.
Disinggung kapan berkas kelima tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Nixon menyatakan segera dalam minggu ini.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini semua berkas tersangka tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,”kata Nixon.
Sekedar diketahui, penetapan kelima tersangka tersebut sudah dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kepri sejak Juli 2017 lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.
Nixon menyebutkan, salah satu alasan dilakukannya status penahanan kota kelima tersangka tersebut, karena telah cukup uzur (usia lanjut) sehingga diwajibkan lapor setiap minggu di Kejati Kepri sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sedianya kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunpinang, namun karena alasan tertentu, maka tim penyidik mengambil kesimpulan agar yang bersangkutan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedelapan,” tutupnya.
Sumber: primakepri.com