BATAM – Erwin Depari, terdakwa kasus kekerasan di Sekolah Penerbangan Nusantara Dirgantara (SPND) Kota Batam, Kepulauan Riau, dituntut pidana penjara 8 bulan, denda Rp70 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Abdullah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, selain tuntun tersebut, terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada saksi yang merupakan orang tua saksi anak korban sebesar Rp 14.694,900.
“Agenda selanjutnya dari kasus ini yakni pembelaan dari terdakwa atas kasus kekerasan di SPN Dirgantara,” kata Riki, Senin, 10 Oktober 2022.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 jo Pasal 76C UU Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Diketahui Erwin Depari, merupakan terdakwa kasus kekerasan terhadap 9 orang siswa Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan ke Polda Kepri,19 November 2021 silam.
Lalu Erwin ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Januari 2022 setelah dilakukan rangkain gelar perkara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Pada Rabu, 15 Juni 2022, berkas perkara Erwin telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Batam siap untuk disidangkan.



