Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sekolah Penerbangan Nusantara Dirgantara (SPND). (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Terdakwa Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Dituntut 8 Bulan Penjara

10 Oktober 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Erwin Depari, terdakwa kasus kekerasan di Sekolah Penerbangan Nusantara Dirgantara (SPND) Kota Batam, Kepulauan Riau, dituntut pidana penjara 8 bulan, denda Rp70 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Abdullah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, selain tuntun tersebut, terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada saksi yang merupakan orang tua saksi anak korban sebesar Rp 14.694,900.

“Agenda selanjutnya dari kasus ini yakni pembelaan dari terdakwa atas kasus kekerasan di SPN Dirgantara,” kata Riki, Senin, 10 Oktober 2022.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 jo Pasal 76C UU Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui Erwin Depari, merupakan terdakwa kasus kekerasan terhadap 9 orang siswa Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan ke Polda Kepri,19 November 2021 silam.

Lalu Erwin ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Januari 2022 setelah dilakukan rangkain gelar perkara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Pada Rabu, 15 Juni 2022, berkas perkara Erwin telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Batam siap untuk disidangkan.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS