BATAM – Praktik financial technology (Fintech) lending atau pinjaman online (Pinjol) ilegal masih marak ditemui di masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga kini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.265 platform Pinjol ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri Rony Ukurta Barus mengatakan, platform Pinjol sebenarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek. Namun, dia mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memilih platform Pinjol.
“Yang penting, selalu terapkan prinsip Legal dan Logis,” ujarnya.
Rony memaparkan sejumlah ciri-ciri platform Pinjol ilegal yang dapat digunakan masyarakat untuk identifikasi. Yang pertama, platform tersebut harus terdaftar di OJK.
Saat ini, tercatat ada 102 perusahaan Pinjol legal yang terdaftar di OJK. Masyarakat dapat mengecek melalui kontak 157, WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.
Ciri berikutnya, perusahaan Pinjol yang legal tidak boleh menawarkan pinjaman secara masif melalui aplikasi pesan seperti SMS WhatsApp.
“Kalau sudah SMS atau WhatsApp, apalagi kirim-kirim link, sudah pasti ilegal,” ujarnya.
Masyarakat wajib hati-hati terhadap link yang dikirim lewat aplikasi percakapan atau pesan singkat. Karena, seringkali digunakan untuk mengelabui calon konsumen Pinjol.
Menurut pemaparannya, beberapa link mengarah pada pertanyaan-pertanyaan yang meminta izin untuk mengakses perangkat yang digunakan.
“Karena bahasa Inggris, pencet yes-yes saja. Padahal ada kemungkinan itu adalah permintaan persetujuan agar perusahaan dapat mengakses isi perangkat calon nasabah,” terangnya.
Selanjutnya, perusahaan Pinjol yang legal hanya diizinkan mengakses tiga item dari perangkat calon nasabah. Yakni kamera, microphone dan lokasi dari perangkat nasabah.
Ketiga item tersebut memang perlu diakses untuk verifikasi lanjutan. Misalnya untuk memastikan lokasi nasabah memang benar seperti yang diisi di dalam data.
“Microphone dan kamera juga untuk verifikasi, karena perusahaan harus melihat dan mendengar suara nasabah secara langsung. Jadi tidak boleh mengakses daftar kontak, atau galery foto,” ujarnya.
Ciri-ciri lainnya adalah terkait bunga pinjaman. Kendati OJK tidak pernah mengeluarkan peraturan batas suku bunga untuk kredit, namun Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) telah bersepakat, bahwa suku bunga maksimal untuk pembiayaan jangka pendek hanya 0,4 persen perhari.
AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.



