Andi Ng melalui penasehat hukumnya Edwin dari kantor Law Firm Andi Fadlan & Partners, meminta Mapolda Kepri untuk menahan pelaku pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh Adi alias Adi Kho.
Pengrusakan dan pengancaman tersebut terjadi di Perumahan Griya Mas Blok I No 9 KelurahabSungai Panas, Kec Batam Kota, Kota Batam.
Erwin mengatakan, kasus ini sempat tidak berproses hingga pertengahan tahun 2021. Pihaknya mengapresiasi pihak penyidik kepolisian atas laporan yang dibuat oleh kliennya dari tahun lalu. Dengan proses yang begitu panjang.
Dengan keseriusan Penyidik Mapolda Kepulauan Riau yang telah bekerja secara responsif serta maksimal, hal ini sebagai wujud memberikan rasa kepastian hukum bagi Masyarakat yang membuat pengaduan kepada Kepolisian. Hingga akhirnya kasus ini menemui titik terang.
“Akhirnya kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 20 September 2022 dari penyidik Mapolda Kepulauan Riau,” kata Erwin, Kamis, 13 Oktober 2022.
Erwin melanjutkan, saat ini, kekhawatiran dan rasa was-was terhadap Kliennya bukan tanpa alasan.
Sebab antara pelapor dan terlapor bertempat tinggal di Komplek Perumahan yang sama.
Terlebih lagi, pihaknya juga sudah mengetahui bahwa penyidik Mapolda Kepri telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.
“kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat memberikan keadilan sehingga Terlapor dapat ditahan,” pinta Erwin
Erwin memaparkan secara singkat terkait kronologis dari kasus tersebut hingga pada tahap diterimanya SPDP.
Kasus ini bermula, Sabtu, 3 Juni 2021 sekira pukul 23.40 WIB, di Perumahan Griya Mas Blok I No 09 RT/ RW 014, Sei Panas, Batam Kota.
Saat itu Pelapor Adi Alias Adi Ng didatangi oleh Tersangka kerumahnya, kemudian tersangka melakukan pengerusakan terhadap mobil korban.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan pengancaman, disaat yang sama, korban meresa heran dan tidak mengetahui alasan kenapa tersangka melakukan pengerusakan terhadap mobilnya.
Sempat terjadi cek cok. Namun, sempat dilerai oleh perangkat RT/RW dan warga.
Akibat kejadian yang alami korban, ia lalu mendatangi Mapolda Kepulauan Riau guna membuat laporan Polisi.
Atas laporan tersebut, pihaknya menerima bukti pelaporan dengan Nomor: LP-B/80/VII/2021/SPKT-Kepri, tanggal 8 Juli 2021.
“Akibat tindakan pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Adi Alias Adi Kho, mobil milik klien kami saat ini ditahan oleh penyidik sebagai barang bukti, kerugian yang timbul bukan hanya secara psikis tapi juga secara materil,” tutup Erwin.



