BATAM – Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam mulai terlihat ada di Batam. Menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, plat hijau diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas fiskal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Kendaraan bermotor yang berada di KPBPB (seperti Batam) diberlakukan TNKB berwarna hijau,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (27/10/2022).
Sebagai wilayah KPBPB, Batam memang memiliki ke khususan. Dimana aktifitas impor di Batam bebas PPN, PPnBM dan Bea Masuk. Termasuk untuk impor kendaraan bermotor.
Sebagai akibatnya, kendaraan impor yang mendapat fasilitas tersebut tak dapat berpindah ke daerah pabean. Kecuali, jika pemilik membayar pajak dan bea untuk kendaraan tersebut.
Untuk itu, Polri memberikan plat nomor khusus bagi kendaraan yang mendapat fasilitas fiskal di KPBPB. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (d) secara spesifik mengatur mengenai penggunaan plat nomor kendaraan berwarna hijau.
“Oleh karena itu, plat hijau diperuntukkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, KPBPB berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.
Sehingga terbebas dari penanganan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.
“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” kata dia.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan pergantian plat bisa mendatangi kantor Samsat sesuai masa berlaku TNKB. (*)