BATAM – Empat komplotan maling masing-masing Setiawan (20) tahun, Daniel (25) tahun dan Wahyudi (35) serta Damar (27) tahun kembali masuk penjara. Keempatnya yang baru 1 bulan berstatus bebas bersyarat kembali ditangkap tim Opsnal Polsek Sei Beduk setelah mencuri kendaraan bermotor.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di halaman Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (5/11/2022) lalu, empat pelaku hanya bisa tertunduk lesu penuh penyesalan.
Dari empat pelaku itu, satu diantaranya dihadiahi timah panas. Saat digiring keluar dari sel, tersangka Setiawan tampak berjalan pincang, kakinya sebelah kiri terpaksa di perban. Terduga pelaku Setiawan merupakan ketua geng dari komplotan curas ini.
“Menyesal bu. Tidak lagi lah,” ucap Setiawan bersama kawanannya menjawab pertanyaan awak media di hadapan Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
Empat pelaku curas ini merupakan kawanan lama yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam secara bersama-sama dalam kasus yang sama, yakni Curas dan Curanmor.
“Semua pelaku ini residivis dan kasusnya sama. Baru keluar 1 bulan sudah kembali beraksi melakukan kejahatan,” ungkap Betty.
Lanjut Betty, keempat pelaku mengakui sudah merencanakan aksi kejahatan sebelum keluar dari Rutan Batam.
Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan 4 buah sepeda motor hasil kejahatan para pelaku. “Empat BB sudah kita amankan. Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat para pelaku ini,” jelas Kapolsek. (WN)



