Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi dari Polsek Bengkong mengamankan terduga pelaku penikaman. (foto: Dok Polsek Bengkong)

Terduga Pelaku Penikaman di Bengkong Ditangkap Polisi Kurang Dari 24 Jam

11 November 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Seorang pria di Batam diciduk polisi lantaran menikam mantan pacarnya. Peristiwa itu dilakukan karena terduga pelaku tak terima pacarnya dimarahi oleh mantannya.

Terduga pelaku adalah RA (19) warga Kecamatan Batam Kota. Sedangkan mantan dari pacarnya adalah Dedi (19 tahun) warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja dan pacar terduga pelaku berinisial R (18).

Peristiwa ini bermula ketika R menagih hutang kepada D alias P sebesar Rp350 ribu di salah satu penginapan wilayah Pelita, pada Selasa (9/11/2022) pukul 19.00 WIB. Kemudian D mendatangi ke tempat kos-kosan R di Cahaya Garden.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan, pemicu kejadian ini karena terduga pelaku mendapat informasi dari temannya bahwa pacarnya telah dimarahi korban D.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Selanjutnya terduga pelaku mendatangi D kemudian langsung menikam korban di bagian leher sebelah kiri menggunakan gunting pada Rabu dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

“Jadi si RA (terduga pelaku) tidak terima kalau D (korban) memarahi pacarnya R. Nah si D ini merupakan mantan dari si R pacarnya RA. Sehingga dia (RA) rela membela pacarnya tersebut dan menikam mantan dari pacarnya itu pakai gunting,” kata Iptu Rio Ardian, Kamis (10/11/2022).

Usai ditangkap Polisi kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan motif terduga pelaku itu dikarenakan terduga pelaku tak terima kalau pacar yang ia kenal sejak bulan September lalu dari facebook dimarahi korban D.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Bengkong pada Rabu pukul 05.47 WIB,” ucapnya.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS