TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembuatan boardwalk atau jalan pelantar kayu di kota Rebah, Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyebutkan, pihaknya tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.
“Tidak mencukupi bukti sehingga penyelidikannyabdi hentikan” katanya, Sabtu (12/11).
Sebelumnya Polres Tanjungpinang telah selesai melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan barang bukti. Namun, pihaknya masih harus menunggu hasil audit BPKP, untuk menentukan adanya tindakan melawan hukum.
Menurut Ronny, hasil audit investigasi BPKP merekomendasikan tidak adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, pihak penyedia telah mengembalikan selisih pembayaran ke kas daerah Kota Tanjungpinang.
“Dari hasil audit investigasi disebut, (penyedia) telah mengembalikan perselisihan pembayaran” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny.
Proyek pembangunan Broadwalk di kota Rebah, Tanjungpinang dilaksanakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tanjungpinang tahun 2021 senilai Rp3,1 miliar. Berdasarkan informasi di LPSE Kota Tanjungpinang, pelaksana proyek tersebut adalah CV Tegak 1 Mandiri (T1M).
Untuk pagar pembatas Boardwalk, CV Tegak 1 Mandiri menggunakan material Glass Reinforced Concrete (GRC) yang mudah patah. Tentu saja ini mendapat perhatian, karena dapat membahayakan pengunjung.
Selain itu, pemerintah tetap membayar penuh penyedia, walaupun pengerjaan proyek tidak selesai 100 persen. (*)



