TANJUNGPINANG – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan empat orang terduga pengedar Narkotika, beserta 2,5 gram sabu Sabtu (12/11). Ke empat terduga berinisial FS, OT, FN, dan VS. Salah satunya merupakan oknum Honorer Provinsi Kepri.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Penangkapan terhadap pelaku pertama kali dilakuakn terhadap OT yang saat itu berada di jalan Tambak Kelurahan Bakar Batu kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu,” Jelasnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan OT kemudian tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil amankan FS dengan barang bukti satu paket sabu.
“Untuk FS yang bersangkutan sudah menjadi target kita dan sudah berulang kali lolos dari pengejaran. Dia juga merupakan honorer disalah satu dinas UPTD Provinsi Kepri,” terang Efendi
Tidak sampai disitu, Polisi kembali lakukan pengembangan terhadap BS dan FN yang merupakan residivis dan pernah masuk penjara.
“Keempat tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009” tambahnya.
Saat ini ke Empat tersangka sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)



