TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil amankan pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Sabtu (12/11).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya kejadian tersebut. Terduga pelaku merupakan kakek dari korban.
“Korban mendapat penganiayaan dengan memukul muka korban saat korban meminta izin untuk menunggu nenek pulang bekerja namun pelaku tidak mengizinkan,” jelasnya.
Menurutnya, korban menunggu neneknya yang pulang kerja karena korban ingin tidur bersama nenek, namun pelaku tidak memperbolehkan. Mendapat penganiayaan, nenek korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Selain muka, hidung, pipi bahkan kaki korban menjadi sasaran brutal sang kakek hingga korban alami luka serius di bagian hidung mengeluarkan darah,” tambahnya.
Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan kejadi dari nenek korban. Sehingga pada Sabtu tanggal 12 November 2022 pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menyelidiki keberadaan pelaku. Sekira pukul 00.15 Wib Tim mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap SR
“Saat posisi SR diketahui, tim jatanras langsung menuju ke Kampung Jawa dan melakukan penangkapan terhadap SR,” jelasnya. (*)



