TANJUNGPINANG – Tim gabungan berhasil membekuk Zul Fauzan Rahman, narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang pada 31 Oktober 2022 lalu.
Penangakapan terhadap Zul Fauzan Rahman atas sinergitas Rutan Kelas I Tanjungpinan, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan.
Pihak berwajib menangkap Zul di jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupten Bintan pukul 05.10 wib.
Kepala rumah Tahanan (Karutan) Eri Eriawan mengatakan, pihak Rutan terus berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan kejadian ini, Kami akan tetap berusaha untuk memenuhi hak- hak warga binaan, meski demikian kami membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk memperbaiki pelayanan kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program pembinaan yang kami laksanakan” jelasnya
karutan Menyebutkan, ucapan terimakasih kepada Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, atas kerjasama dalam Penangakapan narapidna.
“Selain lagi saya uncaoaman kepada petugas kepolisian yang telah berhasil menancapkan Narapidana yang melarikan diri” tutupnya. (*)



