BATAM – Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 menindak sebanyak 21 kasus di perairan selat Malaka. Total potensi kerugian di kedua negara yang berhasil di selamatkan mencapai Rp 19,47 Miliar.
Tim operasi gabungan menindak 7 kasus di perairan Indonesia. Terdiri dari kasus rokok ilegal, crude oil, Metamfetamin, bahan kimia, dan balepressed. Menurut Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Adhang Noegroho Adhi, total nilai barang mencapai Rp 181 Miliar.
“Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar,” ujarnya.
Sementara di Malaysia, tim operasi gabungan menangkap 14 kasus pelanggaran aturan. Potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit, atau Rp 10,37 Miliar (Kurs: 3.457)
Indonesia dan Malaysia menggelar Patkor Kastima ke-26 selama periode tanggal 29 September hingga 26 Oktober 2022. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama bilateral dalam memberantas tindak pidana penyelundupan, terutama di wilayah perairan Selat Malaka.
Adhang Noegroho Adhi dan Perwakilan Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Mohd Jasmi Bin Md Piah resmi menutup kegiatan patroli gabungan ini pada Selasa, (15/11) silam, di antara perairan Pulau Kukup dan perairan Pulau Karimun Anak pada Selasa, (15/11) silam.
Extra Effort Awasi Selat Malaka
Pelaksanaan Patkor Kastima tahun ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan patroli terkoordinasi pada gelaran ke-25 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jenis dan jumlah tangkapan, namun juga meningkatkan kerjasama instansi kepabeanan kedua negara.
“Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Jadi butuh extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini,” pungkas Adhang.
Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang kepabeanan dan cukai yang telah terbangun sejak Juli 1994. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerjasama dalam melaksanakan patrol laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.
Tak hanya itu, Patkor Kastima juga sebagai upaya preventif atau respresif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras (liquor), pakaian bekas (balepressed), dan barang larangan/pembatasan lainnya. (*)
Sumber: KPU Bea Cukai Batam



