TANJUNGPINANG – Personel Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berinisial FD di tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di jalan Usman Harun, Kecamatan Tanjungpinang Barat pada 15 November 2022 pukul 16.30 WIB.
Penangkapan FD setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika menyimpan sabu siap edar di wilayah Polresta Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu di Tanjungpinang yang saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang.
“Dari laporan masyarakat kemudian Tim lakukan penyelidikan dan benar FD hendak bertransaksi sabu,” jelasnya, Rabu (16/11/2022)
Dia melanjutkan, tim langsung mengamankan FD dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan terdapat 22 paket sabu dengan berat kotor 4,28 gram siap edar yang terbungkus dengan plastik bening.
“Terduga pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sabu dan lainnya sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)



