TANJUNGPINANG – Jaksa agung muda Tindak pidana umum Dr. Fadil Zumhana hadiri pelaksna Restorative Justis (RJ) kepada terdakwa Cesan alias Awang alias Awan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kantor BP2RD Kota Tanjungpinang,
Pelaksanaan perdamaian kepada terdakwa dan korban berlangsung di rumah RJ yang berada di Pulau penyengat. Momen ini turut hadir Kajati Kepri Gery Yasid, Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, Dir Hoarda Kejaksaan Agung.
Dalam pelaksanaan RJ saat itu korban hendak membayar pajak di Kantor BP2RD, kemudian tas berisi sejumlah uang tunai dan dolar Singapura tertinggal di atas kursi. Selang berapa lama terdakwa masuk yang hendak membayar pajak mengambil tas tersebut dan membawanya.
“Koran yang terdesak akhirnya nekat mengambil barang korban, apalagi saat itu istri korban hendak melahirkan sehingga terdakwa langsung membawa uang hasil curian tersebut ke kampung halamannya” jelasnya, Kamis (17/11/2022)
Korban yang kehilangan tas berisi uang mengecek CCTV di lokasi kejadian dan terlihat terdakwa mengambil tas tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Bukit Bestari.
Dari hasil penyelidikan kejaksaan dan terdakwa telah melakukan pengembalian sepenuhnya, sehingga korban dengan iklhas memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau.
Dr Fadil Zumhana mengatakan, penegakan hukum tidak harus berakhir di pengadilan terlebih korban telah memaafkan dan korban telah alami pemulihan kerugian sehingga mendapat kesempatan terhadap terdakwa untuk berdamai.
“Kepada korban terimakasih telah iklhas dan juga tidak melanjutkan perkara tersebut. Sedangakan untuk terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatan tindak pidana dalam bentuk apapun,” katanya
Dalam perkara tersebut, seluruh Penyidikan telah berakhir, Penuntutan telah berakhir dan semua telah berakhir. Kini terdakwa telah lepas sebagai status tersangka, terdakwa dan terpidana semuanya telah berakhir dan murni kembali seperti semula. (*)



