BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai ilegal.
Kegiatan ini berlangsung sejak 11 November 2022 hingga 18 November 2022 mendatang. Target utama penyuluhan adalah Kios-kios kecil yang berada di berbagai pasar di Kota Batam.
“Pada kesempatan pertama, kami mengunjungi Pasar Botania kemudian Pasar Mega Legenda,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Sabarudin Pasaribu.
Menurutnya, kegiatan edukasi ini adalah upaya menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kota Batam.
“Selain itu, juga sebagai bentuk pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum,” ujar Sabar.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait pemanfaatan DBH CHT sejak semester satu. Hasulnya, Pemerintah Kota Batam bersama Bea Cukai mengadakan melakukan imbauan persuasif kepada masyaraka khususnya toko-toko di pasar.
“Kami memberikan pemahaman tentang ciri rokok ilegal. Sehingga kami berharap masyarakat tidak lagi menjual rokok ilegal di Batam,” ungkap Sabar.
Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini mampu menghasilkan produk yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. (*)



