BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan.
Dalam perkara tersebut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Syamsul Sahubauwa menyebutkan jika perkaranya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
“Saat ini pihaknya telah meminta 10 klarifikasi dari perangkat Desa terkait pengadaan sapi secara fiktif,” katanya saat konfirmasi, Rabu (30/11)
Menurutnya, perkara tersebut tetap berlanjut, dalam perkara tersebut di bawa penanganan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dugaan adanya kerugian negara hingga kasusnya di serahkan ke Kejari Bintan.
“Prosesnya tetap berlanjut hanya saja saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pemerintah desa membeli sejumlah anak sapi berjumlah 8 ekor sapi jantan dan 12 ekor sapi betina namun hasilnya fiktif.
Pengadaan yang ada pada Desa Lancang kuning yakni Anggaran untuk pengadaan kelulut sekira Rp 132 juta. Pengadaan kelapa sekira Rp41 juta. Sedangkan pengadaan sapi sekira Rp252 juta, dengan dua kali pembelian. Pembelian pertama sekira Rp120 juta, dan pembelian kedua sekira Rp132 juta. (*)



