Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polres Bintan berhasil membekuk terduga pelaku perdagangan orang, saat menjalankan operasi penyakit masyarakat (Pekat) seligi 2022 pada Senin (05/12/22) malam.

Operasi Pekat Seligi 2022, Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang

5 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Polres Bintan berhasil membekuk terduga pelaku perdagangan orang, saat menjalankan operasi penyakit masyarakat (Pekat) seligi 2022 pada Senin (05/12/22) malam.

Dari Operasi tersebut, polisi mengamankan FE (28) saat sedang menginap pada sebuah hotel di Bintan. FE diduga memperdagangkan sejumlah wanita kepada lelaki hidung belang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, saat melaksanakan operasi seligi 2022.

“Terduga FE telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif tertentu,” jelasnya

Berita Lain

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

Ia mengatakan, setelah terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang tersedia maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat sesuai kesepakatan.

“Dari hasil uang kencan oleh pria hidung belang tersangka FE mendapat bagian,” kata Tidar

Lebih lanjut, dari hasil uang pembayaran rata – rata sebesar Rp 500 ribu tersangka FE mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu setiap sekali kencan. Namun untuk di wilayah Bintan Timur ini biaya oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu dan dari Rp 800 ribu tersebut tersangka FE mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu.

Saat ini tersangka FE masih dalam penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F, dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut bahkan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Berita Lain

Aksi Hari Bumi 2026 Walhi Riau di Pekanbaru (Dok: Walhi Riau)

Hari Bumi di Pekanbaru Gaungkan Tuntutan Transisi Energi Berkeadilan

27 April 2026
Tugboat Mega terbalik di PT ASL Shipyard (Dok: SAR Batam)

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS