Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu tersangka perkara narkoba, yang diamankan Polres Bintan dalam operasi pekat seligi 2022, Sabtu (10/12/2022).
Salah satu tersangka perkara narkoba, yang diamankan Polres Bintan dalam operasi pekat seligi 2022, Sabtu (10/12/2022).

Dibekuk Saat Jual Sabu, Dua Residivis Narkoba Melawan Hingga Hendak Hilangkan Barang Bukti

12 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Polres Bintan bekuk residivis narkoba yakni ES (46) dan SD (50) saat pelaksanaan operasi pekat seligi 2022, Sabtu (10/12/2022). Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa tiga paket sabu, satu set alat isap (bong), serta timbangan digital.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kijang.

Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Iwan Nofriawan, melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan. “Kedua tersangka saat berada di Bintan Timur sedang melakukan transaksi jual sabu” terang Tidar.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SD, sempat terjadi perlawanan dengan membuang alat bukti sabu hingga membuat keributan antar petugas dan tersangka SD.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Tersangka SD sempat melawan saat hendak ditangkap hingga terjadi perkelahian. Satu anggota alami luka dibagian kaki sebelah kanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.

Tersangka SD juga sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk dan dilakukan penggeledahan kembali. “Ternyata ditemukan satu paket sabu di dalam mulut tersangka dan nyaris ditelan tersangka,” ungkap Tidar.

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan terhadap tersangka ES beserta tempat tinggalnya dan seputaran kebun milik ES. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, satu set alat isap sabu atau bong, dan satu unit timbangan digital.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Bintan sesuai dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara,” tegas Tidar.(CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS