TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan menggelar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Bintan, Jumat (16/12/2022).
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap hingga status dinaikkan menjadi penetapan tersangka. Belum diketahui pasti berapa jumlah tersangka, namun satu pejabat Bintan diduga ikut terseret sebagai tersangka kasus yang merugikan negara itu.
Sejumlah awak media hingga detik ini, masih menunggu digelarnya konferensi pers Kejati Kepri, yang rencananya akan dilaksanakan di Gedung PTSP Kantor Kejati Kepri.
Sebelumnya, Kejati Kepri periksa sejumlah saksi dan saksi ahli dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Bintan yang pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, dengan jumlah pagu sebesar Rp10 milyar. (CR7)