Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bupati Bintan, Robby Kurniawan saat ditemui, Rabu (21/12/2022). (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Bupati Bintan, Robby Kurniawan saat ditemui, Rabu (21/12/2022). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Plt Kadis Perkim Bintan Terancam Tidak Dapat Bantuan Hukum

21 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Bupati Bintan, Robby Kurniawan angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Bayu Wicaksono alias BW, bersama satu tersangka lainnya berinisial D, Rabu (21/12/2022).

“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, jangan sampai kita cepat mengambil keputusan dan kesimpulan. Kita hormati dulu sambil kita lihat prosesnya seperti apa,” kata Robby.

Terkait bantuan hukum untuk BW, Robby menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membantu apabila yang bersangkutan sudah berada di dalam rutan.”Itu tidak bisa lagi diberikan bantuan hukum, tapi kalau misalnya masih tetap bertugas masih bisa diberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka BW. “Nanti. Kalau sudah diterima (surat) baru kita lakukan langkah selanjutnya bagaimana,” terang Robby.

Berita Lain

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Sugeng Riadi menyebutkan saat ini tersangka BW dan D memang belum dilakuan penahanan. “Tersangka belum di tahan,” ucap Sugeng singkat, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Begitu halnya terkait surat penetapan tersangka BW, pihaknya juga mengaku belum menyerahkannya ke Pemkab Bintan. “Iya, masih belum diberikan keterangan lebih rinci terkait surat penetapan tersebut ke Pemkab Bintan,” sambungnya.

Diketahui, sebelumnya kedua tersangka yakni BW dan D ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan oleh Kejati Kepri, di mana dalam hasil audit BPKP telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. (CR7)

Berita Lain

Tugboat Mega terbalik di PT ASL Shipyard (Dok: SAR Batam)

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

27 April 2026
Ilustrasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Dok: HMStimes)

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS