TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga keluarkan maklumat terkait satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adalah Mantan kepala desa (Kades) Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rostam Efendi.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Lingga, Ade Chandra mengatakan yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 5 Desember 2022 dan saat dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah diindahkan sehingga kita masukan dalam DPO,” ujar Ade saat ditemui di Hotel Conforta Tanjungpinang usai pelaksanaan konferensi pers akhir tahun, Jumat (23/12/2022).
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan penangan perkara oleh Kejari Lingga, kasus ini sempat ditangani oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) namun yang bersangkutan juga tetap tidak memenuhi panggilan inspektora Lingga.
“Sebelum ke Kejaksaan, APIP yang menangani perkara tersebut namun yang bersangkutan tetap tidak hadir pemanggilan, sehingga diserahkan ke penegah hukum yakni Kejari Lingga,” terangnya.
Terhadap DPO Rostam Efendi tersebut, lanjutnya, juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan akan dilanjutkan ke Kejaksan Agung (Kejagung).
Ade menambahkan, dari pelacakan diketahui yang bersangkutan berada di Jakarta Timur (Jaktim). “Informasi dari pantauan terakhir yang kami dapatkan seperti itu,” bebernya.
Sebelumnya, Mantan Kades Tinjul terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam jabatan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019, pada Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, dengan total kerugian negara Rp274 juta. (CR7)



