Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Kades Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, Rostam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lingga yang kini masuk dalam DPO. (Foto: Ist/ Dok.Kejari Lingga).
Mantan Kades Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, Rostam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lingga yang kini masuk dalam DPO. (Foto: Ist/ Dok.Kejari Lingga).

Buron, Mantan Kades Tinjul Lingga Rugikan Negara Rp274 Juta

23 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga keluarkan maklumat terkait satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adalah Mantan kepala desa (Kades) Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rostam Efendi.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Lingga, Ade Chandra mengatakan yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 5 Desember 2022 dan saat dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah diindahkan sehingga kita masukan dalam DPO,” ujar Ade saat ditemui di Hotel Conforta Tanjungpinang usai pelaksanaan konferensi pers akhir tahun, Jumat (23/12/2022).

Ia menyebutkan, sebelum dilakukan penangan perkara oleh Kejari Lingga, kasus ini sempat ditangani oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) namun yang bersangkutan juga tetap tidak memenuhi panggilan inspektora Lingga.

Berita Lain

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

“Sebelum ke Kejaksaan, APIP yang menangani perkara tersebut namun yang bersangkutan tetap tidak hadir pemanggilan, sehingga diserahkan ke penegah hukum yakni Kejari Lingga,” terangnya.

Terhadap DPO Rostam Efendi tersebut, lanjutnya, juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan akan dilanjutkan ke Kejaksan Agung (Kejagung).

Ade menambahkan, dari pelacakan diketahui yang bersangkutan berada di Jakarta Timur (Jaktim). “Informasi dari pantauan terakhir yang kami dapatkan seperti itu,” bebernya.

Sebelumnya, Mantan Kades Tinjul terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam jabatan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019, pada Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, dengan total kerugian negara Rp274 juta. (CR7)

Berita Lain

Tugboat Mega terbalik di PT ASL Shipyard (Dok: SAR Batam)

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

27 April 2026
Ilustrasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Dok: HMStimes)

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS