BATAM – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) se Kota Batam turut melaksanakan berbagai kegiatan Perayaan Natal 2022, yang salah satunya adalah pemberian Remisi Khusus Natal 2022, digelar secara terpusat di Aula Saharjo Lapas Kelas IIA Batam, Minggu (25/12/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika Sutomo mengatakan, pemberian Remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas/Rutan.
“Pemberian remisi adalah hak yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,” ujar Bawono dalam sambutannya.
Selain itu, lanjutnya, juga diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ia memaparkan, dari total 2.479 WBP yang berada di Kota Batam hingga 25 Desember 2022, sebanyak 166 di antaranya mendapatkan remisi khusus natal. Untuk Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian sebanyak 78 orang, dan RK II atau langsung (Bebas) sebanyak 2 orang, dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 38 orang dan 60 hari sebanyak 42 orang.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal kemudian dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP, oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Achmad Surya, dan Kadivpas Kepri Dwi Nastiti.
Kakanwil Kepri dalam sambutannya mengutip sambutan Menkumham RI Yasonna H Laoly menuturkan, untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan jadi anggota masyarakat yang taat hukum. “Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA,” ucap Saffar.
Ia berpesan, tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum juga harus tetap dicerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat.
Akhir acara, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G Putra menitipkan pesan kepada WBP Rutan Batam yang telah bebas, untuk hidup baik di dalam masyarakat. “Diharapkan untuk tidak kembali lagi ke rutan, tapi kembalilah ke masyarakat, hidup baik di masyarakat, bekerja dengan baik, bersosialisasi dengan baik,” pesan Putra. (WN)



