Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Ist/ Dok.PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Ist/ Dok.PPATK).

UU PPSK Membuka Ruang Bagi BPR, dengan Syarat dan Ketentuan Diatur OJK

5 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah membuka ruang bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperkuat konsolidasi sekaligus meningkatkan modal melalui initial public offering (IPO). Dalam beleid tersebut, BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, ketentuan dalam UU PPSK dapat melakukan listed, transfer dana, perluasan kerja sama dengan bank umum ataupun lembaga jasa keuangan lain, serta penyertaan modal terhadap lembaga penunjang BPR.

“Ini tentu saja memerlukan, yang bisa dikatakan penulisan kembali atau rewriting kebijakan kami, supaya memastikan bahwa apa yang dicantumkan dalam UU betul-betul bisa diimplementasikan untuk kemajuan BPR,” tutur Dian dikutip dari Bisnis, Kamis (05/01/2023).

Dijelaskan, salah satu poin terpenting dari UU PPSK adalah menuntut proses konsolidasi lebih cepat. Oleh sebab itu, OJK perlu merumuskan syarat dan ketentuan secara cermat. Tidak hanya berfokus pada kinerja bank, tetapi juga mengutamakan aspek perlindungan konsumen.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

“Tentu ada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh kami di samping bank bisa bekerja dengan baik, tapi juga aspek perlindungan konsumen. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik itu investor pasar modal maupun yang terkait dengan transfer dana,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut dia, OJK telah melakukan banyak upaya untuk mendorong konsolidasi BPR, di antaranya menetapkan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat akhir Desember 2024.

“Walaupun jatuh temponya pada 2024, tetapi kami sekarang melakukan akselerasi dan kami sangat mendorong dengan bekerja sama asosiasi untuk mempercepat konsolidasi BPR. Ini sangat penting bukan hanya untuk BPR tapi juga untuk rakyat,” terang Dian.

Menurutnya, BPR cukup dibutuhkan dalam layanan keuangan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, OJK menilai dibutuhkan langkah-langkah sistematis untuk memperkuat BPR.

Catatan OJK, saat ini terdapat 1.612 BPR di Indonesia. Jumlah ini dinilai Dian kurang efisien karena beberapa grup BPR baik pemilik individu maupun perusahaan, memiliki BPR lebih dari 1 bahkan hingga 10.

“Selanjutnya, ini akan kami dorong terus untuk melakukan merger, sehingga hanya akan ada 1 BPR oleh satu pemegang saham pengendali,” ujarnya.

Merujuk Laporan Profil Industri Perbankan Indonesia yang dirilis OJK, total aset BPR sampai dengan akhir September 2022 mencapai Rp175,65 miliar. Realisasi ini meningkat sebesar 8,18 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS