BINTAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan temukan adanya beberapa tambahan potensi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Desa Lancang Kuning di Bintan. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi saat dikonfirmasi, Senin (16/01/2023).
“Nanti kita akan sebutkan secara rinci kegiatanya seperti apa” jelas Fajrian.
Dikatakan Fajrian, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara dugaan korupsi Desa Lancang Kuning atas pengadaan sapi, madu kelulut dan pengadaan kandang sapi di Desa Lancang Kuning pada 2018 lalu. Dalam perkara itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp200 juta.
“Atas hal itu Kejari Bintan melakukan pendalaman kembali dan menemukan kerugian negara lainnya pada tahun anggaran 2020,” terangnya.
Ia menambahkan, sebanyak 14 orang telah dimintai keterangan termasuk mantan Kepala Desa Lancang Kuning, sehingga dari hasil pendalaman itu ditemukan kerugian tambahan lainnya.
“Ada kita temukan kerugian lainnya, selain sapi, madu kelulut dan kandang sapi, tapi saat ini masih dilakukan proses penyelidikan,” ucap Fajrian yang enggan mengungkapkan lebih lanjut.
Sebelumnya, masyarakat Desa Lancang Kuning melakukan aksi protes ke Kantor Desa Lancang Kuning, atas dugaan korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Lancang Kuning. (CR7)