Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang diungkapkan ke publik melalui konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (19/01/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang diungkapkan ke publik melalui konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (19/01/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Curi Besi Alat Penyedot Minyak Mentah Lepas Pantai, 14 Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

19 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang terjadi pada November 2022 lalu.

Besi tua yang dicuri para pelaku adalah alat penyedot minyak atau Single Point Mooring (SPM), yang berada di Perairan Anambas.

14 tersangka yang diamankan berinisial I, A, WM, WP, BA, D, H, AALS, M, PMSH, AF, A, MA, dan C.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pihak perusahaan, yang mana besi tua dari alat penyedot minyak sudah dicuri orang.

Berita Lain

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Guru Berpengalaman di Karimun Kehilangan Jejak Masa Kerja

“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar besi dari alat tersebut sudah dicuri,” ujar Jefri, Kamis (19/01/2023).

Dijelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan beberapa orang tersangka yang juga warga Anambas. “Setelah dilakukan pengembangan, didapat 14 pelaku,” sebutnya.

Lanjut Jefri, besi tua hasil curian tersebut awalnya dijual ke Kalimantan, tapi tidak laku. Setelah itu dibawa ke Kijang dan Tanjungpinang.

“Besi tua yang dicuri sudah ada yang terjual dengan berat 15 ton seharga Rp79 juta. Itu baru sebagian saja,” ungkap Jefri.

Atas perbuatannya, 14 tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

27 April 2026
Ilustrasi lakakerja (Dok: istimewa)

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS