Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Made Oka Masagung. (Foto: Ist/ LQ Indonesia Lawfirm).
Made Oka Masagung. (Foto: Ist/ LQ Indonesia Lawfirm).

Diduga Gelapkan Pinjaman USD30 Juta, Gunung Agung Group Segera Dilaporkan ke Polisi

20 Januari 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm memperoleh kuasa dari Bank Summa dalam Likuidasi yang diwakili oleh WSK, untuk pengurusan dana Rp70 miliar sesuai nilai kurs saat transaksi, untuk pinjaman sebesar USD30 juta yang diterima Gunung Agung Group.

Pinjaman pada tahun 1990-an itu dengan jaminan corporate guaranty dan personal guaranty atas nama Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari, dibuat di hadapan Notaris RN Sinulingga. Namun ternyata mereka tidak menunjukkan itikad baik.

Diduga penarikan dana sebesar itu sebagai modus penipuan dan/atau penggelapan. Terbukti, janji pembayaran kembali kepada pihak Bank Summa sudah bertahun-tahun tidak pernah ditepati.

LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (19/01/2023) di Jakarta menyampaikan, sudah dua kali melayangkan somasi kepada Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai USD30 juta. Namun tidak ditanggapi.

Berita Lain

KPK Pinjam Uang Tunai Rampasan Rp300 M Untuk Jumpa Pers

Kilang RDMP Balikpapan Siap Diresmikan 17 Desember

Dirut PT Djarum Masuk Daftar Cekal Berpergian ke Luar Negeri

SKK Migas Klaim Penemuan ‘Giant Gas’ di Sulawesi, Produksi Tembus 20 Juta Kaki Kubik

Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, modus ketiga orang tersebut adalah, setelah meminjam uang untuk membangun pabrik bir Bali Hai, namun setelah itu pabrik dijual, uangnya tidak dikembalikan ke bank Summa dan diduga digelapkan.

“Caranya dana dicuci ke beberapa aset lain, seperti membeli perusahaan asuransi Asoka Mas,” ujar Bambang.

Bukti Awal

Disebutkan, ada bukti awal yang akan diberikan ke aparat kepolisian dalam waktu dekat. Nilai pinjaman senilai USD30 juta dengan kurs saat ini menjadi kurang lebih mencapai setengah triliun rupiah.

Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari adalah suami istri, yang diduga mencuci uangnya melalui nomine Tanto Sudiro. Dalam dokumen akta jua beli saham perusahaan asuransi, nama Tanto Sudiro muncul sebagai Direksi Asuransi Asoka Mas, setelah dibeli melalui PT Transpacific Mutual Capita.

LQ Indonesia Lawfirm yang memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi, juga tengah menyoroti sepak terjang lain dari Made Oka Masagung yang saat ini ditahan di Lapas Tangerang terkait kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

“Dalam perkara terkait Bank Summa ini, istrinya diduga berperan juga membantu dan ikut serta dalam dugaan tindak pidana (penggelapan dana). Jadi untuk awal, kami akan melaporkan tiga orang yakni Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro,” terang Bambang.

Tidak menutup kemungkinan, dalam proses lidik dan sidik nanti, jika ditemukan aliran dana, akan bisa menyeret anaknya ke ranah hukum. “Karena dana setengah triliun rupiah itu, agak mustahil dipakai dan disembunyikam sendirian. Kami akan proses tuntas dan berikan efek jera,” tegasnya.

Diakui, saat ini LQ Indonesia Lawfirm sedang mengumpulkan bukti awal untuk membuat laporan polisi. Sudah berpuluh-puluh dokumen termasuk akta jual beli PT Asuransi Asoka Mas yang dibeli dari Asuransi Jasa Indonesia, yang diduga sebagai aliran dana pencucian uang oleh Made Oka Masagung Cs.

“Dalam waktu dekat kasus ini akan dikonstruksikan dengan pasal 372, 378 jo 55,56 KUHP serta pasal 3,4,5 UU TPPU. Kami sedang berkordinasi dengan reskrim Polri,” tutup Bambang.

LQ Indonesia Law firm kini memiliki empat cabang kantor masing-masing di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya. Kantor hukum ini didukung lebih 50 lawyer berkualitas. (*)

Berita Lain

Polisi berjaga di depan tumpukan uang tunai Rp300 miliar saat jumpa pers kasus korupsi Taspen di gedung
Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (Foto: Ist / merdeka.com).

KPK Pinjam Uang Tunai Rampasan Rp300 M Untuk Jumpa Pers

21 November 2025
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Istana Presiden Jakarta. (Foto: Ist./Dok.pribadi).

Kilang RDMP Balikpapan Siap Diresmikan 17 Desember

21 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS