Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono, dalam konferensi persnya, Selasa (24/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono, dalam konferensi persnya, Selasa (24/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Gelapkan Uang Perusahaan, Admin PT Kredit Plus Tanjungpinang Terancam 5 Tahun Penjara

24 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Nanda Putra (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat gelapkan uang perusahaan sebesar Rp132 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengatakan, perbuatan pelaku sudah terjadi sejak Juli 2022 lalu, dan diketahui saat dilakukannya audit keuangan oleh perusahaan.

“Pelaku usai membawa kabur uang perusahaan tersebut sudah tidak masuk kerja, dan diduga melarikan diri hingga dilakukan perhitungan audit di tempatnya bekerja,” terang Adam dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (24/01/2023).

Dari hasil perhitungan, perusahaan alami kerugian mencapai Rp132 juta, dan pihak perusahaan tempat Nanda Putra bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berita Lain

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Guru Berpengalaman di Karimun Kehilangan Jejak Masa Kerja

“Usai terima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan ditemukan berada di Batam,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Adam, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung memburu pelaku di Batam, dengan berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Barelang.

“Pelaku ditangkap di kawasan Batam Kota. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Adam.

Diketahui, Nanda Putra merupakan admin perusahaan dari PT Kredit Plus Tanjungpinang, di mana perbuatan penggelapan dana itu dilakukannya dengan modus permohonan peminjaman dana senilai Rp 63 juta, kemudian dana tersebut di transfer ke rekening pribadi.

Pelaku juga menggadaikan satu buah BPKB mobil milik nasabah atas nama Raja Aulia sebesar Rp77,45 juta. Selain itu, ia juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus sebesar Rp6,675 juta.

“Uang tersebut diakuinya untuk kebutuhan dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” papar Adam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (CR7)

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

27 April 2026
Ilustrasi lakakerja (Dok: istimewa)

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS