Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara, menyalami Julianus (rompi merah) usai memberikan Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Balai Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (26/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara, menyalami Julianus (rompi merah) usai memberikan Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Balai Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (26/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Bebas dari Hukuman, Kejari Bintan Beri RJ kepada Julianus

26 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan gelar Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Julianus, yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi 7 September 2022 lalu.

Pelaksanaan RJ yang mana kegiatan pertemuan antara pelaku dan korban dilaksanakan dihadapan masyarakat dan perangkat Desa, berlangsung di Balai Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (26/01/2023).

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, pelaksanaan RJ ini di mana korban sudah memaafkan tersangka dan sepeda motor tersebut juga telah dikembalikan tersangka kepada korban.

“Saat dilaksanakan tahap II dilakukan mediasi antara korban dan tersangka, sehingga korban bersedia memberi maaf,” jelas I Wayan.

Berita Lain

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Guru Berpengalaman di Karimun Kehilangan Jejak Masa Kerja

DPR RI Soroti Minimnya Akses dan Fasilitas Pendidikan di Karimun

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

Dijelaskan, dalam perkara ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 2 bulan 10 hari.

Kajari Berharap, dengan adanya RJ bisa membantu dalam keadilan bagi masyarakat, namun jangan salah memanfaatkan RJ tersebut.

“Tidak semua perkara bisa di RJ, dan perkara yang menerima bantuan RJ harus memenuhi syarat tertentu,” terangnya.

Sementara itu, Julianus yang menerima RJ dan menerima maaf dari korban mengaku tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut (curanmor).

“Dengan adanya RJ ini saya bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak dan istri. Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi saya,” ungkap Julianus.

Sebelumnya, Julianus ditangkap Satreskrim Polres Bintan yang diduga sebagai penadah barang hasil curian motor sehingga harus dilakukan penahanan. (CR7)

Berita Lain

Uji coba penggunaan B50 pada lokomotif PT KAI. (Foto: Ist./Dok. KAI).

Uji Coba Biodiesel B50 Lokomotif KAI, Tekan 90 Persen Emisi Karbon

27 April 2026
PT Toba Pulp Lestari Tbk berlokasi di kawasan Danau Toba Sumatra Utara, sebuah perusahaan industri strategis yang bergerak di sektor kehutanan dan pengolahan hasil hutan. (Foto: Ist./ blog.amikom.ac.id).

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut Terkait Banjir Sumatra

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS