Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi, istri selingkuh dengan pria lain. (Foto: Ist/ Dok.Tribunstyle).
Ilustrasi, istri selingkuh dengan pria lain. (Foto: Ist/ Dok.Tribunstyle).

Kepergok Selingkuh sambil Bawa Anak di Kamar Wisma, Suami Lapor Istri ke Polisi

27 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Warga Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yakni TR (42), menggrebek istrinya yakni ISB di salah satu kamar sebuah Wisma, bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya, yakni MMM (23).

TR merasa curiga dengan tingkah laku istrinya, hingga akhirnya kecurigaan tersebut terbukti saat TR mendatangi Wisma yang menjadi tempat sang istri dan selingkuhannya bermadu kasih.

Parahnya, saat TR memergoki istrinya itu bersama seorang pria yang diketahui juga warga Kijang, terlihat ada anak mereka yang masih balita ikut dibawa sang istri.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, TR tanpa berpikir panjang langsung melaporkan sang istri ke polisi.

Berita Lain

Mendarat Darurat di Batam, Pesawat Jamaah Haji Saudia Airlines Alami Kendala Teknis

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

BP Batam dan Kejati Kepri Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum

‎Sengketa Anak Batam Memanas, Kuasa Hukum WF Nilai Isi Somasi Tidak Relevan

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan, TR melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Gunung Kijang setelah mendapati istrinya (ngamar) bareng selingkuhannya.

“Saat diintrogasi, keduanya [ISB dan MMM] mengakui sudah melakukan hubungan intim,” ungkap Sugiono, Jumat (27/01/2023).

Dijelaskan, saat peristiwa penggerebekan itu TR tidak datang sendiri, melainkan bersama sejumlah rekannya yang sekaligus menjadi saksi mata.

“Baik pelapor dan para saksi dari rekan-rekannya itu, jelas melihat langsung istri TR yang tengah berduaan di kamar bersama MMM dan mereka tidak bisa mengelak,” terangnya.

Sugiono menyebutkan, untuk kedua terlapor disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. (CR7)

Berita Lain

Aktivitas laut di Selat Malaka (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Singapura Soroti Kerentanan Selat Malaka di Tengah Rivalitas AS-China

29 April 2026
Maskapai penerbangan lokal saat berada di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Mendarat Darurat di Batam, Pesawat Jamaah Haji Saudia Airlines Alami Kendala Teknis

29 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS