Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tim Polsek Bengkog berhasil mengamankan salah satu pelaku begal MA, yang masih di bawah umur. (Foto: Ist/ Polsek Bengkong).
Tim Polsek Bengkog berhasil mengamankan salah satu pelaku begal MA, yang masih di bawah umur. (Foto: Ist/ Polsek Bengkong).

Aksi Begal Kembali Terjadi di Batam, Pelaku Masih di Bawah Umur

30 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Para begal kembali beraksi di Batam. Kali ini menimpa remaja berusia 13 tahun berinisial AMH, di daerah Bengkong, tepatnya di depan Sekolah Mondial.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan, pada saat kejadian, korban bersama rekannya mengendarai motor Beat warna hitam.

Dari arah belakang, dua pelaku yakni MA (15), dan satu pelaku lainnya memberhentikan kendaraan korban.

“Pelaku meminta uang, dan merampas motor korban,” ujar Aris, Minggu (29/01/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Lanjut Aris, sebelum merampas motor, pelaku sempat memukul kedua korban agar tidak berteriak meminta pertolongan.

“Korban dan orang tuanya langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek [Bengkong], dan anggota langsung mengejar kedua pelaku,” terangnya.

Ia menjelaskan, satu pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kabil, Nongsa. Namun, satu pelaku lagi masih dalam pencarian.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta,” ungkap Aris.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA), ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS