Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
ASH (kanan) mucikari di Hotel Pelita, Batam saat diinterogasi di Polda Kepri. (Foto: Ist/ Dok.Ditreskrimum Polada Kepri).
ASH (kanan) mucikari di Hotel Pelita, Batam saat diinterogasi di Polda Kepri. (Foto: Ist/ Dok.Ditreskrimum Polada Kepri).

Mucikari di Hotel Pelita Batam Diciduk Polisi, Jajakan Wanita Melalui WhatsApp

30 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri meringkus ASH (35), wanita yang bekerja sebagai mucikari di Hotel Pelita, Lubuk Baja, beberapa waktu lalu.

ASH diciduk polisi saat dipancing anggota polisi yang menawarkan perempuan, dengan jasa short time di aplikasi WhatsApp.

“Pelaku mucikari ini menawarkan perempuan kepada konsumen [laki-laki] melalui WhatsApp dengan harga Rp3 juta,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Senin (30/01/2023).

Ia menjelaskan, ada beberapa perempuan yang dijual pelaku melalui WhatsApp, tapi anggota masih menyelidiki jumlahnya.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Kami masih mendalami kasus ini,” ungkapnya.

Diduga, pelaku sudah lama melakukan bisnis ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pelaku diancaman dengan hukuman kurungan minimal 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara,” sebut Suherlan. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS