Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Polsek Sei Beduk, Rabu (01/02/2023). (Foto: Ist/ Polsek Sei Beduk).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Polsek Sei Beduk, Rabu (01/02/2023). (Foto: Ist/ Polsek Sei Beduk).

Lima Kali Masuk Penjara, Pelaku Bobol Rumah dan Curanmor di Batam Diringkus Polisi

1 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Rosita alias Makmur, residivis pelaku pembobol rumah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekupang, Sei Beduk, dan Batam Center kembali dibekuk jajaran kepolisian Polsek Sei Beduk.

Pelaku berhasil diringkus di Hotel Batam Indah, Lubuk Baja, pada 25 Januari 2023 lalu.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku sudah lima kali keluar masuk penjara, dan terakhir keluar penjara pada November 2022 lalu.

“Pelaku Rosita beraksi bersama satu rekannya Eka, yang saat ini masuk DPO,” ujar Betty dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Polsek Sei Beduk, Rabu (01/02/2023).

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Ia menjelaskan, kedua pelaku beraksi membobol rumah secara acak, dengan melihat jendela rumah korban yang tidak memiliki teralis.

“Pelaku mencongkel jendela rumah korban, dan masuk ke rumah. Pelaku menguras harta korban berupa ponsel, uang, dan kunci motor,” sebutnya.

Lanjut Betty, pihaknya berhasil mengamankan delapan motor dari tangan pelaku.

“Pelaku sempat melawan petugas, dan terpaksa dilakukan tindakan akurat,” terangnya lagi.

Atas tindak kejahatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS