Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, mengungkap penangkapan tiga tersangka kasus judi online jaringan internasional, dalam konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (01/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, mengungkap penangkapan tiga tersangka kasus judi online jaringan internasional, dalam konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (01/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Tiga Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Batam

2 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka judi online jaringan internasional. Penangkapan ini dilakukan di lokasi dan wilayah Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari Patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP,” ujar Nasriadi, saat konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (01/02/2023).

Ia mengatakan, modus operandi ketiga tersangka ialah mengajak orang untuk bermain judi online pada situs RAJAHOKKI dan HIGGSVIP itu, yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.

Berita Lain

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

Imigrasi Tindak 29 WN Tiongkok di Proyek Apartemen Opus Bay Batam

“Ketiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) yang berperan sebagai Customer Service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online di situs tersebut, yang diketahui berada di wilayah Kota Batam,” terangnya.

Dalam penaangkapan itu, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit ponsel, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen, 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit CPU, 1 unit monitor dan 1 buah modem, yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online itu.

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri,” ungkap Nasriadi.

Disebutkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan situs judi online agar segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat, karena ini merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” tegasnya menutupi. (Dwi Septiani)

Berita Lain

Salah satu ruas proyek jalan tol Trans Sumatra yang dibangun PT Hutama Karya (Persero). (Foto: Ist./Dok. PT Hutama Karya (Persero).

Raja Jalan Tol Trans Sumatra Raih Laba Bersih Rp464 miliar

26 April 2026
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: Ist./dok. Instagram Rosan).

Presiden Bahas Percepatan Pembangunan 13 Lokasi Program Hilirisasi

26 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS