Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Remaja Masjid Agung Batam (RMAB) mengecam tindakan pembakaran Alquran yang dilakukan Rasmus Paludan, dan mengajak Remaja Muslim Batam untuk boikot produk Swedia. (Foto: Ist/ Dok.RMAB).
Remaja Masjid Agung Batam (RMAB) mengecam tindakan pembakaran Alquran yang dilakukan Rasmus Paludan, dan mengajak Remaja Muslim Batam untuk boikot produk Swedia. (Foto: Ist/ Dok.RMAB).

Kecam Tindakan Rasmus Paludan, RMAB Ajak Remaja Muslim Batam Boikot Produk Swedia

9 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Remaja Masjid Agung Batam (RMAB) mengecam tindakan pembakaran Alquran yang dilakukan Pemimpin Partai Politik sayap kanan Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Rasmus Paludan yang seorang politikus rasis Swedia-Denmark itu melakukan aksi unjuk rasa di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/01/2023) lalu. Dalam aksinya ia turut membakar Alquran, dan menyebut tindakan ini akan tetap dilakukannya.

“Pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark merupakan bentuk penistaan agama yang tidak bisa dibenarkan, selain bertentangan dengan nilai ke-Islaman tindakan tersebut juga dapat memicu ketegangan antar umat beragama,” kata Ketua Umum RMAB Nanang Kurniawan, Rabu (08/02/2023).

Ia menjelaskan, Alquran merupakan kitab suci agama Islam yang Allah jamin kesucian dan kemuliaannya. Menurutnya, peristiwa ini merupakan tindakan provokatif yang menodai toleransi beragama serta dapat menimbulkan permusuhan.

Berita Lain

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

“Tentunya tindakan ini bukanlah sebuah aksi kebebasan berekspresi ataupun sebagai ajang kampanye partai politik, melainkan tindakan yang melanggar etika beragama,” ujarnya.

Nanang menyebut, pihaknya mendesak Kedubes Swedia untuk segera bertindak tegas serta memproses hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Selain itu, pihaknya mengajak kepada seluruh Remaja Muslim di Kota Batam dan Indonesia untuk memboikot produk Swedia. Seperti, IKEA, H&M, Spotify, Vaksin Astra Zeneca, dan lainnya. Tentunya seruan ini sebagai bentuk hukuman keras terhadap tindakan biadab di Swedia.

“Kami mengajak seluruh Remaja muslim Indonesia, terkhusus Remaja Muslim di Kota Batam untuk memboikot produk Swedia. Terutama H&M dan Spotify, pakaian brand dan aplikasi yang sering digunakan oleh kawula muda,” tegasnya.

Dia berharap Pemerintah Kota Batam juga turut mengecam oknum pembakar Alquran tersebut, karena tindakan biadab itu setidaknya menyinggung kurang lebih 859.922 umat Islam Kota Batam dan 1,5 miliar umat Islam di seluruh dunia.

“Kota Batam yang digadang-gadang sebagai pusat Bandar Dunia Madani, Pemerintahnya seharusnya juga mengecam pembakaran Alquran tersebut agar tidak ada lagi tindakan-tindakan serupa yang terjadi,” ungkap Nanang. (*)

Berita Lain

Polisi tampilkan wajah eksekutor penyiraman air keras aktivis KontraS. (Foto: Ist./dok.detikcom).

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

17 April 2026
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS