Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Konferensi Pers oleh Ditreskrimum Polda Kepri, terkait dua pelaku curanmor di Batam, Rabu (08/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).
Konferensi Pers oleh Ditreskrimum Polda Kepri, terkait dua pelaku curanmor di Batam, Rabu (08/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri, Petik Motor di 20 TKP di Batam

9 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Diketahui mereka sudah beraksi di 20 lakasi terhitung sejak awal tahun 2023.

Dari dua pelaku sama-sama berperan sebagai pemetik, satu berinisial A (18) dan satu pelakunya lagi berinisial E (22).

Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni, di daerah Kampung Melcem Tanjung Sengkuang, Batam terhadap pelaku A, dan di kawasan Tanjung Uma, Batam untuk pelaku E.

“Kedua pelaku ini duet, dan motor hasil curian juga sudah dijual ke pulau, yakni ke Lingga serta Dabo,” ujar Ary dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (08/02/2023).

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

Ia menjelaskan, saat ditangkap polisi mengamankan empat motor berbagai merek, dan pelaku memang sudah meresahkan masyarakat.

“Satu motor dijual Rp2 jutaan per unit, tergantung jenis kendaraan juga,” sebutnya.

Lanjut Ary, untuk penadah polisi masih melakukan Lidik, namun nama penadah sudah dikantongi anggota Ditreskrimum Polda Kepri.

“Modus pelaku mencuri dengan cara mematahkan kunci stang motor menggunakan kaki, dan beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” terang Ary.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Berita Lain

Kereta Api Argo Parahyangan yang masih beroperasi secara normal. (Fotp: Ist./Dok. KAI).

252 Perjalanan KAI Kelas Eksekutif Hingga Luxury Nataru Dapat Diskon Tarif 25%

26 Desember 2025
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Ist./ detik.com).

KSPI Tolak UMP DKI Jakarta Rp5.729.876/Bulan

26 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS