Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist/ Dok.dpr.go.id).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist/ Dok.dpr.go.id).

PPATK Duga 12 Koperasi Lakukan Aksi Pencucian Uang Sebesar Rp500 Triliun

15 Februari 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kurun 2020-2022 mengendus dugaan adanya aksi pencucian uang (money laundry), yang dilakukan 12 koperasi simpan pinjam. Besaran dugaan pencucian uang tersebut mencapai angka Rp500 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan hal tersebut, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/02/2023).

Dikatakan, PPATK telah menelaah praktik model pencucian uang lewat koperasi jauh sebelum kasus Indosurya mencuat ke publik.

Ivan mengungkapkan, PPATK sudah mengantongi 21 data hasil analisis terkait 11 kasus dugaan tindak pidana pencucian uang lewat koperasi, termasuk di dalamnya kasus Indosurya.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

“Jadi artinya, kita melihat bahwa potensi kerugian bukan potensi ya, dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu besar,” lugasnya.

Menyinggung soal kasus Indosurya, Ivan mengungkapkan, pihaknya sempat bekerja sama dengan Kejaksaan. Ia mengakui sempat beberapa kali mengirim data ke Kejaksaan dan mendapati dugaan tindak pidana pencucian uang oleh koperasi itu.

Menurutnya, Indosurya menjalankan sistem koperasi dengan menunggu modal baru masuk. Kesimpulan ini tercatat lewat beberapa dana nasabah yang ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.

“Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada Kejaksaan terkait kasus Indosurya. Artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang,” tegas Ivan.

Sudah Diperiksa

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah diperiksa di Pengadilan, pada Desember 2022 dengan terdakwa Henry yang merugikan korban Rp 106 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan, akan mengutamakan kepentingan korban, pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.

Hingga saat ini, jaksa sudah menyita sekitar Rp2,7 triliun aset Indosurya. Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada majelis hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.

Soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya, juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Dalam keterangannya, Fadil memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.

Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry, dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS