Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu pelaku yang diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, atas kepemilikan sabu. (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).
Salah satu pelaku yang diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, atas kepemilikan sabu. (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).

Polisi Tangkap Dua Warga Tanjungpinang atas Kepemilikan Sabu

20 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang ringkus dua pelaku ES dan VG, di Jalan Manunggal, Kelurahan Senggrang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (20/02/2023).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Ia menyebutkan, pengungkapan itu dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satres Narkoba Tanjungpinang dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan sabu dengan berat 0,56 gram dari tangan pelaku ES.

“Dari penyelidikan kita amankan dua pelaku dengan barang bukti sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan empat paket sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Efendi.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Lebih lanjut, barang bukti lainnya yang dimaksud berupa, satu paket alat isap sabu (bong), satu bundel plastik bening, satu buah gunting, dan satu unit ponsel, yang diakui para pelaku bahwa barang tersebut benar miliknya.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ungkapnya. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS