Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Razia tambang pasir ilegal yang dilakukan Polres Bintan, di sejumlah lokasi di Bintan. (Foto: Ist/ Polres Bintan).
Razia tambang pasir ilegal yang dilakukan Polres Bintan, di sejumlah lokasi di Bintan. (Foto: Ist/ Polres Bintan).

Diduga Informasi Bocor, Razia Tambang Pasir Ilegal Tak Menemukan Aktivitas Penambangan

21 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Polres Bintan gelar razia di sejumlah lokasi tambang pasir di Bintan. Namun razia tersebut tak membuahkan hasil karena tidak ditemukannya aktivitas penambangan di sejumlah lokasi yang menjadi tujuan razia.

“Diduga informasi sudah bocor, saat kita ingin menertibkan, tidak ada menemukan penambang maupun aktivitas penambangan ilegal,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Selasa (21/02/2023).

Namun di salah satu lokasi razia yakni di Kampung Darat, Desa Teluk Bakau, tim Polres Bintan menemukan satu mesin yang diduga untuk menyedot pasir.

“Petugas hanya menemukan satu alat isap penyedot pasir, namun tidak ditemukan penambang pasir ilegal,” ujarnya.

Berita Lain

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Guru Berpengalaman di Karimun Kehilangan Jejak Masa Kerja

DPR RI Soroti Minimnya Akses dan Fasilitas Pendidikan di Karimun

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

Ia menambahkan, alat tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi, yang kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk diamankan.

Sedangkan di lokasi lain, tidak ditemukan alat maupun penambang ilegal yang menjadi target dari razia yang digelar Polres Bintan itu.

Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo meminta masyarakat untuk tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar hukum.

“Sebagaimana dalam Pasal 158 junto Pasal 35 ayat (3) UU RI nomor 3 Tahun 2020 revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya mengingatkan. (CR7)

Berita Lain

Salah satu ruas proyek jalan tol Trans Sumatra yang dibangun PT Hutama Karya (Persero). (Foto: Ist./Dok. PT Hutama Karya (Persero).

Raja Jalan Tol Trans Sumatra Raih Laba Bersih Rp464 miliar

26 April 2026
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: Ist./dok. Instagram Rosan).

Presiden Bahas Percepatan Pembangunan 13 Lokasi Program Hilirisasi

26 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS