Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ratusan ribu rokok dengan merek dagang H MIND diamankan Bea Cukai Batam, Kamis (23/02/2023) lalu. (Foto: Ist/ Bea Cukai Batam).
Ratusan ribu rokok dengan merek dagang H MIND diamankan Bea Cukai Batam, Kamis (23/02/2023) lalu. (Foto: Ist/ Bea Cukai Batam).

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Penumpang Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

28 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal penumpang pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu, di perairan Sekupang, Batam. Penindakan itu menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 batang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah membenarkan penindakan kapal penumpang tersebut.

“Bahwa pada saat itu kapal patroli Bea Cukai Batam tengah patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga dilakukan penindakan,” jelas Rizki melalui keterangan resminya yang dalam rilis Bea Cukai Batam, Selasa (28/02/2023).

Tim patroli Bea Cukai Batam kemudian memeriksa terhadap muatan kapal cepat tersebut. “Hasilnya, ada ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang, dengan merek dagang H MIND sehingga dilakukan penyitaan,” terangnya.

Berita Lain

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

Imigrasi Tindak 29 WN Tiongkok di Proyek Apartemen Opus Bay Batam

Ia menambahkan, berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Yaitu sejumlah Rp 205.518.000,” sebut Rizki.

Dijelaskan, upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

“Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dalam sinergi dan kolaborasi sebagai usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal,” ungkapnya. (*)

Berita Lain

Salah satu ruas proyek jalan tol Trans Sumatra yang dibangun PT Hutama Karya (Persero). (Foto: Ist./Dok. PT Hutama Karya (Persero).

Raja Jalan Tol Trans Sumatra Raih Laba Bersih Rp464 miliar

26 April 2026
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: Ist./dok. Instagram Rosan).

Presiden Bahas Percepatan Pembangunan 13 Lokasi Program Hilirisasi

26 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS