Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu di antara tiga pelaku narkotika yang dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Polresta Tanjungpinang).
Salah satu di antara tiga pelaku narkotika yang dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Polresta Tanjungpinang).

Lagi, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk Tiga Pelaku Narkotika

7 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Tiga pelaku tindak pidana narkotika dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku yakni berinisial RA (27), SH (34) dan KL (41). Satu di antaranya adalah perempuan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, ketiga pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.

“Dari informasi itu, tim langsung turun ke lokasi dan dapat mengamankan satu pelaku yakni RA di Gang Diana, Bukit Cermin,” terang Efendi, Selasa (07/03/2023).

Selanjutnya, tak lama berselang tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan SH di salah satu kos di Jalan Bukit Cermin, atas informasi dari RA.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambung Efendi, di dapat informasi tentang KL yang kemudian dilakukan penelusuran dan berhasil mengamankan KL di rumahnya, yang berada di Kecamatan Bukit Bestari.

“Dari ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, dua paket diduga ganja dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, dan seperangkat alat hisap sabu [bong],” paparnya.

Terhadap pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pelaku KL dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini ketiganya yang berstatus tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Efendi. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS